Courtesy of CNBCIndonesia
Kontroversi Tuduhan Kartel Pinjol: Apa Beda Kartel dan Penetapan Harga?
Menjelaskan kebingungan tentang tuduhan kartel terhadap perusahaan fintech pinjol dan perbedaan definisi kartel dengan praktik penetapan harga, serta merinci konteks dan bukti yang terkait kasus ini agar publik memahami polemik dan aturan yang berlaku.
27 Agt 2025, 15.59 WIB
99 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- KPPU sedang menyelidiki tuduhan kartel terhadap perusahaan fintech di Indonesia.
- Tuduhan utama berfokus pada praktik penetapan harga, bukan pengaturan produksi.
- Pedoman perilaku AFPI untuk suku bunga maksimum telah dicabut dan tidak lagi berlaku.
Jakarta, Indonesia - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang menyidangkan dugaan kartel terhadap 97 perusahaan fintech yang menyediakan pinjaman daring atau pinjol. Namun, pakar hukum dari Universitas Indonesia merasa bingung karena istilah kartel kurang tepat digunakan dalam kasus ini.
Menurut ahli, kartel dalam hukum mengacu pada pengaturan produksi, sementara dugaan pelanggaran yang dilaporkan lebih menyoroti praktik penetapan harga atau price fixing oleh perusahaan-perusahaan fintech tersebut.
AFPI, asosiasi perusahaan fintech pinjaman bersama, pernah membuat pedoman larangan mengenakan suku bunga di atas 0,8% per hari. Namun, hal ini sebenarnya merupakan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melindungi pengguna agar tidak terkena bunga yang terlalu tinggi.
Pedoman itu sudah dicabut pada 8 November 2023 karena adanya regulasi baru dari OJK, sehingga AFPI menegaskan tidak ada kesepakatan yang melanggar aturan dan alat bukti yang digunakan KPPU pun sudah tidak berlaku.
KPPU sampai saat ini menolak memberi komentar langsung dan meminta semua informasi disampaikan dalam persidangan, sehingga perkembangan kasus ini masih harus dipantau melalui jalur hukum yang sedang berjalan.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250827155647-37-661866/tuduhan-kppu-soal-pelanggaran-97-fintech-ahli-hukum-ui-bingung
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250827155647-37-661866/tuduhan-kppu-soal-pelanggaran-97-fintech-ahli-hukum-ui-bingung
Analisis Kami
"Tuduhan kartel terhadap perusahaan fintech pinjol ini tampak kurang tepat secara terminologi hukum karena sebenarnya yang terjadi adalah dugaan price fixing, yang memang berbeda dari kartel produksi. KPPU perlu menyusun ulang pendekatan hukum agar sesuai dengan fakta di lapangan dan menghindari kebingungan yang bisa merugikan reputasi perusahaan fintech yang beroperasi secara sah."
Analisis Ahli
Ditha Wiradiputra
"Mengatakan penggunaan istilah kartel dalam konteks fintech pinjol ini menyesatkan karena kartel mengacu pada pengaturan produksi, sedangkan kasus ini lebih ke soal penetapan harga (price fixing)."
Kuseryansyah
"Membantah adanya kesepakatan batas suku bunga dalam AFPI dan menjelaskan bahwa penetapan bunga maksimum 0,8% adalah arahan OJK untuk melindungi konsumen dari bunga berlebihan atau predatory lending."
Prediksi Kami
Kasus ini kemungkinan akan mendorong klarifikasi regulasi fintech pinjol oleh pihak berwenang dan bisa berakhir dengan penguatan aturan terkait penetapan harga agar lebih jelas tanpa salah kaprah istilah kartel.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang sedang dipersidangkan oleh KPPU?A
KPPU sedang mempersidangkan tuduhan kartel terhadap 97 perusahaan fintech.Q
Mengapa Ditha Wiradiputra bingung tentang tuduhan kartel?A
Ditha Wiradiputra bingung karena tuduhan kartel biasanya berkaitan dengan pengaturan produksi, sedangkan yang dituduhkan adalah pelanggaran penetapan harga.Q
Apa yang diatur dalam pedoman perilaku AFPI tahun 2018?A
Pedoman perilaku AFPI tahun 2018 mengatur tentang larangan suku bunga pinjaman di atas 0,8%.Q
Apa yang dimaksud dengan predatory lending?A
Predatory lending adalah praktik pinjaman yang mengenakan bunga sangat tinggi, sehingga nasabah terjebak dalam utang yang sulit dilunasi.Q
Apa yang terjadi pada Code of Conduct yang menjadi alat bukti di persidangan?A
Code of Conduct yang digunakan sebagai alat bukti sudah dicabut pada 8 November 2023 dan tidak berlaku lagi.