Kasus hukum antara Ripple Labs dan SEC selama bertahun-tahun telah mempengaruhi nilai dan status regulasi XRP di Amerika Serikat. Kasus ini menjadi penting karena menentukan apakah XRP dianggap sebagai sekuritas atau bukan, yang berimplikasi besar bagi industri cryptocurrency.
Pada tanggal 7 Agustus 2025, analis crypto terkenal Ali Martinez memprediksi bahwa harga XRP akan menembus pola segitiga simetris dan mencapai target sekitar Rp 5.49 juta ($3,34) . Prediksi ini didasarkan pada analisis teknikal yang menunjukkan kecenderungan breakout setelah periode konsolidasi.
Beberapa jam setelah prediksi tersebut, kabar berakhirnya kasus hukum Ripple vs SEC diumumkan, dan langsung berdampak positif pada harga XRP, yang melonjak hingga mencapai Rp 5.54 juta ($3,37) di pasar. Hal ini membuktikan ketepatan prediksi Martinez dan menimbulkan antusiasme besar di kalangan investor.
Pada Juli 2023, pengadilan memutuskan bahwa XRP bukanlah sekuritas jika dijual secara programmatic ke trader ritel, tapi penjualan institusional masih tergolong melanggar aturan. Keputusan ini memberikan sebagian kejelasan yang sangat dibutuhkan oleh pasar crypto, meskipun masih menyisakan beberapa isu hukum.
Harga terbaru XRP berada di Rp 5.39 juta ($3,28) , masih di bawah harga puncak pada 2018, namun dengan sentimen positif dari akhir kasus hukum, ada potensi besar bagi XRP untuk kembali naik dan memperkuat posisinya di dunia cryptocurrency.